Apakah Paspor itu ?
Bagi teman –
teman yang hendak berangkat ke Luar Negeri baik untuk tujuan wisata, dinas,
mengunjungi keluarga, berziarah ataupun berobat, salah satu dokumen yang wajib
dilengkapi adalah paspor. Paspor adalah
dokumen perjalanan dan bukti identitas yang diakui secara internasional (kalau
KTP hanya berlaku di Indonesia). Paspor wajib ditunjukkan ketika memasuki
perbatasan suatu Negara yang ditandai dengan pemberian cap (stempel) yang
dilakukan oleh petugas Negara tempat kedatangan dan akan diberi stempel kembali
pada saat meninggalkan Negara tersebut. Stempel tersebut terdiri atas
tanggal kedatangan dan batas waktu maksimal untuk meninggalkan Negara tersebut
(umumnya satu bulan).
Dimanakah tempat membuat Paspor ?
Paspor dapat dibuat di Kantor Imigrasi yang terdapat di masing-masing Ibukota Propinsi. Untuk mengetahui lokasinya, silahkan klik http://www.imigrasi.go.id/index.php/hubungi-kami/kantor-imigrasi. Pembuatan paspor
di kantor Imigrasi mungkin masih asing bagi sebagian kalangan masyarakat Indonesia, hal ini
dapat terlihat dari banyaknya biro jasa dan travel agent yang melayani jasa
pembuatan paspor maupun visa. Pembuatan paspor melalui biro jasa biasanya
dikenakan biaya yang lebih mahal daripada pengurusan oleh kita sendiri. Kelebihannya adalah menghemat waktu dan tidak perlu ambil pusing atas persyaratan – persyaratan
yang harus dipenuhi.
Apakah membuat Paspor itu sulit ? Jawabannya tidak.
Langkah pertama
adalah pemohon harus mendatangi Kantor Imigrasi terdekat dan mengisi formulir
serta melampirkan dokumen – dokumen yang diperlukan untuk permohonan pengajuan
paspor. Selanjutnya permohonan paspor diajukan kepada petugas loket pada Kantor
Imigrasi oleh pemohon, petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang
dibawa oleh pemohon dan selanjutnya melakukan pemindaian dokumen serta
memeriksa hasil pemindaian. Loket untuk permohonan pengajuan paspor dibuka dari
pukul 07.30 WIB – 15.30 WIB.
Petugas loket
memberikan tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan. Pada
tanda terima tersebut akan diinformasikan pada tanggal berapa pemohon
diharapkan untuk melakukan pembayaran di kantor Imigrasi dan menunggu panggilan
untuk proses pengambilan foto wajah, sidik jari dan wawancara.
Berikut
Persyaratan Permohonan Paspor RI
Persyaratan Permohonan Paspor RI (baik untuk pembuatan paspor baru maupun perpanjangan paspor yang baru)
1. Mengisi formulir permohonan
paspor RI dengan benar dan lengkap (Perdim 11 – yang dapat diperoleh di kantor
Imigrasi)
2.
Melampirkan berkas asli dan
fotocopy Identitas Diri, antara lain :
·
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
·
Kartu Keluarga (KK)
·
Akte Kelahiran dan atau Surat
Tanda Tamat Belajar / Ijazah
·
Surat Nikah / Akte Perkawinan
bagi yang telah menikah
*kertas yang digunakan untuk fotocopy dokumen adalah kertas A4
3.
Paspor RI lama bagi yang telah
pernah memiliki Paspor RI
4.
Surat Ganti Nama bagi yang
ingin mengganti nama dari :
·
Keputusan Presidium Kabinet
·
Keputusan Menteri Kehakiman RI
·
Keputusan Pengadilan Negeri
5. Rekomendasi tertulis dari atasan
atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri,
atau Karyawan Swasta
6. Surat Bukti Lapor Kehilangan
dari kepolisian (apabila paspor lama hilang)
7. Pemohon melakukan pembayaran
sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2009
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
RI)
.
Persyaratan untuk Anak di bawah
umur (di bawah 17 tahun)
1. Mengisi formulir permohonan
paspor RI dengan benar dan lengkap (Perdim 11 – yang dapat diperoleh di kantor
Imigrasi)
2.
Melampirkan berkas asli dan
fotocopy Identitas Diri, antara lain :
·
KTP Kedua Orang Tua
·
Kartu Keluarga (KK) (Nama Anak
harus sudah tercantum)
·
Akte Kelahiran
·
Surat Nikah / Akte Perkawinan
orang tua
·
Fotocopy Paspor orang tua yang
masih berlaku
3.
Paspor RI lama bagi yang telah
pernah memiliki Paspor RI
4.
Melampirkan Surat Pernyataan
tertulis dengan materai Rp 6.000 dari orang tua
5.
Pemohon melakukan pembayaran
sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2009
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
RI)
Langkah kedua
adalah pada hari yang telah ditentukan, pemohon wajib mengunjungi kantor
Imigrasi untuk melakukan pembayaran di loket Bendahara Penerima, pengambilan
foto dan sidik jari serta wawancara. Pada saat ini, dokumen yang wajib dibawa
adalah tanda terima dokumen pada saat proses permohonan pembuatan paspor,
dokumen asli berupa KTP, KK, Akte Lahir, Surat Rekomendasi dari Perusahaan
untuk proses wawancara. Loket Pembayaran dibuka pada pukul 08.00 WIB namun
disarankan untuk datang lebih awal untuk
menghindari antrian yang panjang.
Setelah
melakukan pembayaran di loket Bendahara Penerima, pemohon akan diberikan tanda
terima pembayaran dan kembali menunggu panggilan untuk proses pengambilan foto
wajah dan sidik jari sesuai dengan nomor antrian yang tertera dalam slip
antrian. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor
antrian & nama pemohon pada layar monitor. Untuk proses pengambilan foto,
pemohon diharapkan memakai baju yang sopan dan memakai sepatu.
Setelah proses
pengambilan foto dan sidik jari, pemohon menunggu panggilan lagi untuk proses
wawancara. Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen
persyaratan asli, mencetak biodata pemohon, dan selanjutnya pemohon
menandatangani hasil pencetakan dan blangko paspor.
Langkah ketiga
adalah pengambilan paspor yang telah selesai dicetak; dalam hal ini dapat
diambil oleh pemohon langsung ataupun yang diberi kuasa. Sebagai tanda bukti penerimaan
paspor, pemohon atau yang diberi kuasa wajib menandatangani tanda bukti
penerimaan pada kolom penerimaan. Waktu penyelesaian permohonan paspor umumnya
6 hari kerja setelah proses wawancara.
Masa berlaku
paspor biasa paling lama adalah 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Dan biasanya
6 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku paspor sudah tidak dapat dipergunakan
untuk bepergian ke luar negeri.
Paspor yang lama
dapat dimintakan kembali kepada petugas imigrasi karena untuk kunjungan ke
beberapa Negara (misal ke Aussie, Jepang) biasanya petugas Negara kedatangan akan
meminta kita untuk menunjukkan paspor yang lama. Selain itu, paspor lama wajib
dimintakan kembali apabila pada paspor tersebut masih ada visa kunjungan yang
masih aktif (biasanya visa kunjungan ke Amerika akan berlaku sampai dengan 5
tahun)
Biaya pembuatan
paspor biasa adalah Rp 255.000, yang
terdiri atas biaya paspor biasa 48 halaman untuk WNI perorangan sebesar Rp
200.000 dan biaya jasa penggunaan teknologi system penerbitan paspor berbasis
biometric sebesar Rp 55.000.
Selamat Mencoba
!!!
"Simpan baik-baik Paspor Anda kalau tidak mau mengeluarkan biaya yang tidak perlu di luar negeri"
0 comments :
Post a Comment