>
  • Crazy Sale! Guaranteed Original Branded Product
  • Please feel free to contact us

 

Tips Membuat Paspor Sendiri


Apakah Paspor itu ?

Bagi teman – teman yang hendak berangkat ke Luar Negeri baik untuk tujuan wisata, dinas, mengunjungi keluarga, berziarah ataupun berobat, salah satu dokumen yang wajib dilengkapi adalah paspor.  Paspor adalah dokumen perjalanan dan bukti identitas yang diakui secara internasional (kalau KTP hanya berlaku di Indonesia). Paspor wajib ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu Negara yang ditandai dengan pemberian cap (stempel) yang dilakukan oleh petugas Negara tempat kedatangan dan akan diberi stempel kembali pada saat meninggalkan Negara tersebut. Stempel tersebut terdiri atas tanggal kedatangan dan batas waktu maksimal untuk meninggalkan Negara tersebut (umumnya satu bulan).

Dimanakah tempat membuat Paspor ?

Paspor dapat dibuat di Kantor Imigrasi yang terdapat di masing-masing Ibukota Propinsi. Untuk mengetahui lokasinya, silahkan klik http://www.imigrasi.go.id/index.php/hubungi-kami/kantor-imigrasi. Pembuatan paspor di kantor Imigrasi mungkin masih asing bagi sebagian kalangan masyarakat Indonesia, hal ini dapat terlihat dari banyaknya biro jasa dan travel agent yang melayani jasa pembuatan paspor maupun visa. Pembuatan paspor melalui biro jasa biasanya dikenakan biaya yang lebih mahal daripada pengurusan oleh kita sendiri. Kelebihannya adalah menghemat waktu dan tidak perlu ambil pusing atas persyaratan – persyaratan yang harus dipenuhi.

Apakah membuat Paspor itu sulit ? Jawabannya tidak.

Langkah pertama adalah pemohon harus mendatangi Kantor Imigrasi terdekat dan mengisi formulir serta melampirkan dokumen – dokumen yang diperlukan untuk permohonan pengajuan paspor. Selanjutnya permohonan paspor diajukan kepada petugas loket pada Kantor Imigrasi oleh pemohon, petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon dan selanjutnya melakukan pemindaian dokumen serta memeriksa hasil pemindaian. Loket untuk permohonan pengajuan paspor dibuka dari pukul 07.30 WIB – 15.30 WIB.
Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan. Pada tanda terima tersebut akan diinformasikan pada tanggal berapa pemohon diharapkan untuk melakukan pembayaran di kantor Imigrasi dan menunggu panggilan untuk proses pengambilan foto wajah, sidik jari dan wawancara.

Berikut Persyaratan Permohonan Paspor RI

Persyaratan Permohonan Paspor RI (baik untuk pembuatan paspor baru maupun perpanjangan paspor yang baru)
1.    Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (Perdim 11 – yang dapat diperoleh di kantor Imigrasi)
2.       Melampirkan berkas asli dan fotocopy Identitas Diri, antara lain :
·         Kartu Tanda Penduduk (KTP)
·         Kartu Keluarga (KK)
·         Akte Kelahiran dan atau Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah
·         Surat Nikah / Akte Perkawinan bagi yang telah menikah
*kertas yang digunakan untuk fotocopy dokumen adalah kertas A4
3.       Paspor RI lama bagi yang telah pernah memiliki Paspor RI
4.       Surat Ganti Nama bagi yang ingin mengganti nama dari :
·         Keputusan Presidium Kabinet
·         Keputusan Menteri Kehakiman RI
·         Keputusan Pengadilan Negeri
5.  Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri, atau Karyawan Swasta
6.      Surat Bukti Lapor Kehilangan dari kepolisian (apabila paspor lama hilang)
7.    Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI)

.      Persyaratan untuk Anak di bawah umur (di bawah 17 tahun)
1.   Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (Perdim 11 – yang dapat diperoleh di kantor Imigrasi)
2.       Melampirkan berkas asli dan fotocopy Identitas Diri, antara lain :
·         KTP Kedua Orang Tua
·         Kartu Keluarga (KK) (Nama Anak harus sudah tercantum)
·         Akte Kelahiran
·         Surat Nikah / Akte Perkawinan orang tua
·         Fotocopy Paspor orang tua yang masih berlaku
3.       Paspor RI lama bagi yang telah pernah memiliki Paspor RI
4.       Melampirkan Surat Pernyataan tertulis dengan materai Rp 6.000 dari orang tua
5.       Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI)

Langkah kedua adalah pada hari yang telah ditentukan, pemohon wajib mengunjungi kantor Imigrasi untuk melakukan pembayaran di loket Bendahara Penerima, pengambilan foto dan sidik jari serta wawancara. Pada saat ini, dokumen yang wajib dibawa adalah tanda terima dokumen pada saat proses permohonan pembuatan paspor, dokumen asli berupa KTP, KK, Akte Lahir, Surat Rekomendasi dari Perusahaan untuk proses wawancara. Loket Pembayaran dibuka pada pukul 08.00 WIB namun disarankan untuk datang lebih awal untuk  menghindari antrian yang panjang.
Setelah melakukan pembayaran di loket Bendahara Penerima, pemohon akan diberikan tanda terima pembayaran dan kembali menunggu panggilan untuk proses pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai dengan nomor antrian yang tertera dalam slip antrian. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian & nama pemohon pada layar monitor. Untuk proses pengambilan foto, pemohon diharapkan memakai baju yang sopan dan memakai sepatu.
Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari, pemohon menunggu panggilan lagi untuk proses wawancara. Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, mencetak biodata pemohon, dan selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko paspor.

Langkah ketiga adalah pengambilan paspor yang telah selesai dicetak; dalam hal ini dapat diambil oleh pemohon langsung ataupun yang diberi kuasa. Sebagai tanda bukti penerimaan paspor, pemohon atau yang diberi kuasa wajib menandatangani tanda bukti penerimaan pada kolom penerimaan. Waktu penyelesaian permohonan paspor umumnya 6 hari kerja setelah proses wawancara.
Masa berlaku paspor biasa paling lama adalah 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Dan biasanya 6 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku paspor sudah tidak dapat dipergunakan untuk bepergian ke luar negeri.
Paspor yang lama dapat dimintakan kembali kepada petugas imigrasi karena untuk kunjungan ke beberapa Negara (misal ke Aussie, Jepang) biasanya petugas Negara kedatangan akan meminta kita untuk menunjukkan paspor yang lama. Selain itu, paspor lama wajib dimintakan kembali apabila pada paspor tersebut masih ada visa kunjungan yang masih aktif (biasanya visa kunjungan ke Amerika akan berlaku sampai dengan 5 tahun)

Biaya pembuatan paspor biasa adalah Rp 255.000, yang terdiri atas biaya paspor biasa 48 halaman untuk WNI perorangan sebesar Rp 200.000 dan biaya jasa penggunaan teknologi system penerbitan paspor berbasis biometric sebesar Rp 55.000.

Selamat Mencoba !!!
"Simpan baik-baik Paspor Anda kalau tidak mau mengeluarkan biaya yang tidak perlu di luar negeri"

0 comments :

Post a Comment

 
  • GIDO SHOP GROUP
  • Gido Shop merupakan toko online yang menyediakan layanan untuk membantu Anda mendapatkan berbagai barang unik, berkualitas dan harga yang terjangkau. Untuk saat ini Gido Shop telah berkembang dan didirikan dengan beberapa member group seperti Gido Interior, Gido Fashion, Gido Property dan Gido Travel. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi web site resmi kami berikut ini:
     
    Gido Interior adalah Solusi Desain Interior Rumah Anda, dengam menawarkan beragam keperluan furniture untuk desain interior rumah anda dengan diskon besar dan jaminan keaslian produk serta garansi resmi. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi web site resmi kami berikut ini:
     
    Gido Tour adalah Solusi Terbaik Perjalanan Anda. Gido Tour menawarkan berbagai keperluan perjalanan, mulai dari pemesanan Tiket Pesawat, Tiket Kereta Api, Voucher Hotel maupun Jasa Tour Guide pada beberapa tujuan wisata dalam dan luar negeri. Jaminan Harga Lebih Murah adalah salah satu keunggulan kami. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi web site resmi kami berikut ini: