Bagi Gidolovers yang ingin mengajukan permohonan aplikasi Kredit Pemilikan Rumah, berikut beberapa tahapan proses yang akan dilewati :
- Gidolover wajib melengkapi semua dokumen persyaratan pengajuan KPR. Sebaiknya aplikasi diberikan langsung ke KCU (Kantor Cabang Utama) terdekat karena disana kita dapat langsung bertemu dengan personil bagian KPR. Apabila Gidolover mengajukan aplikasi ke KCP (Kantor Cabang Pembantu), maka kita hanya dapat menemui Customer Servis dan kemudian aplikasi kita tetap akan diserahkan ke KCU terdekat.
- Setelah dokumen diserahkan maka kita diwajibkan untuk membayar biaya appraisal Bank BCA sebesar Rp 550.000,- (tahun 2013). Biaya Appraisal adalah biaya survey atas kelayakan rumah dan lokasi yang akan dijaminkan. Simpan bukti pembayaran ini, dan apabila diambil oleh pihak bank, pastikan kita telah menyimpan fotocopy bukti yang telah diparaf penerima aplikasi KPR. Karena bukan tidak mungkin, pada saat akad kredit nanti, bukti pembayaran ini diminta ulang.
- Selang waktu 2 hari, akan ada surveyor yang datang ke lokasi. Sebelumnya surveyor akan menghubungi Gidolover untuk membuat janji kunjungan. Sebaiknya pihak pembeli dan penjual berada di lokasi untuk memberikan informasi yang dibutuhkan pihak surveyor. Namun apabila tidak memungkinkan, cukup salah satu pihak saja yang berada di lokasi pada saat survey. Berikan informasi sebanyak mungkin yang dapat menjadi pertimbangan surveyor dalam menentukan limit kredit yang diberikan. Selain itu surveyor akan mengukur ulang fisik tanah dan bangunan serta mendokumentasikan lokasi dalam dan luar rumah dalam bentuk foto.
- Selang waktu 2 hari kemudian, pihak analis akan menghubungi Gidolover untuk memverifikasi data-data yang telah diberikan.
- Apabila dari hasil analis tersebut Gidolover dinyatakan layak untuk mendapatkan KPR, maka pihak bank akan mengirimkan SPK
Silahkan klik disini untuk mengetahui Tips Negosiasi Biaya Pengurusan Surat KPR di Notaris dan Biaya Realisasi Kredit KPR
0 comments :
Post a Comment