Biaya realisasi kredit yang wajib dibayarkan ke pihak Bank antara lain:
Untuk melanjutkan membaca artikel, silahkan klik disini
Untuk melanjutkan membaca artikel, silahkan klik disini
1. Biaya Provisi sebesar 1% dari plafond kredit
2. Biaya Administrasi (Rp 400,000 tahun 2013 di BCA)
3. Premi Asuransi Jiwa, diwajibkan untuk tenor kredit diatas 60 bulan
4. Premi Asuransi Jaminan / Kebakaran, negitiable
Sementara untuk Notaris, Bank akan menunjuk salah satu rekanan untuk pengurusan berkas krediturnya. Jangan ragu-ragu untuk meminta daftar rekanan notaris lainnya dari Bank tersebut, selain daripada Notaris yang sudah ditunjuk.
Pengalaman saya pribadi, biaya antar Notaris berbeda-beda dan tidak standard bahkan perbedaannya mencapai 8 juta rupiah (diluar pajak jual beli). Coba bayangkan, nilai tersebut bukanlah nilai yang kecil untuk pengurusan surat-surat saja.
Maka dari itu saya hendak berbagi tips agar Gidolover mengetahui range standar biaya pengurusan surat KPR di notaris. Karena sebelumnya saya mengalami kesulitan mencari informasi di internet mengenai biaya tersebut. Intinya, Gidolovers jangan ragu untuk meminta alternative daftar rakanan Notaris lainnya dari daftar rekanan Bank tersebut serta lakukan negosiasi biaya jasa notaris terlebih dahulu sebelum proses akad kredit ataupun penandatanganan persetujuan aplikasi KPR apapun.
Biaya pengurusan surat ke pihak notaris untuk proses KPR
A. Pajak Jual Beli
1. Pajak Penjual sebesar 5% dari transaksi jual beli
2. Pajak Pembeli sebesar (nilai transaksi jual beli - 60 juta) * 5%
Nominal biaya pajak jual beli ini adalah standard dan dibayarkan ke Pemerintah.
B. Biaya surat-surat
Berikut saya sampaikan perbandingan real biaya pengurusan surat KPR antara beberapa Notaris yang pernah saya survey berdasarkan pengalaman di Juli 2013
1. Biaya pengecekan sertifikat berkisar dari Rp 200.000 – Rp 400.000
2. Biaya Cek Zona Nilai Tanah berkisar dari Rp 250.000 – Rp 350.000
3. Biaya Plotting Sertifikat *) berkisar dari Rp 500.000
4. Biaya NIB Sertifikat *) berkisar dari Rp 150.000 – Rp 500.000
5. Biaya Legalisir Validasi SSP (Pajak Penjual) berkisar dari
Rp 150.000 – Rp 500.000
6. Biaya Legalisir Validasi SSP (Pajak Pembeli) berkisar dari
Rp 200.000 – Rp 400.000
7. Biaya Akte Jual Beli dan Balik Nama berkisar dari Rp 3.000.000
– Rp 5.500.000
8. Biaya Akta Perjanjian Kredit berkisar dari Rp 400.000 – Rp 500.000
9. Biaya APHT dan Pendaftaran Hak Tanggungan berkisar dari Rp 2.350.000
– Rp 4.000.000
10. Biaya PNBP Cek Sertifikat, Balik Nama dan Hak Tanggungan berkisar
dari Rp 1.000.000 – Rp 2.000.000
Plotting Sertifikat dan NIB Sertifikat hanya diperlukan apabila sertifikat SHM / HGB belum ada plotting dan NIB nya.Plotting Sertifikat adalah gambar berupa skala komputerisasi luas tanah , dan NIB adalah Nomor Induk Bangunan yang dapat dilihat di halaman belakang sertifikat SHM / HGB.
Bagi Gidolovers yang mengetahui range biaya terupdate atau referensi Notaris yang bersaing, silahkan berbagi informasi dengan Gidolovers lainnya pada kolom Comment dibawah ini yah...
Silahkan klik disini untuk mengetahui Persyaratan Aplikasi Dokumen KPR Kredit Pemilikan Rumah
Silahkan klik disini untuk mengetahui Tahapan Proses Pengajuan Aplikasi KPR Kredit Pemilikan Rumah
0 comments :
Post a Comment